logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บIndependensi KPK Dipertanyakan
Iklan

Independensi KPK Dipertanyakan

Lambatnya penangkapan sejumlah tersangka yang masuk dalam DPO dinilai sejumlah kalangan terkait dengan kian lemahnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SLFR1iUZwp9nnKdXaKKCoWwSkVg=/1024x700/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F3a45fcb6-91b7-4d70-95a6-4c64970b7f03_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Diskusi dengan mengambil tema โ€Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi" berlangsung di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Hadir sebagai narasumber adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif, peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, Ketua Umum YLBHI Asfinawati, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, moderator Viola R, dan Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi (dari kiri ke kanan).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipertanyakan. Sebagian kalangan menilai, lambatnya KPK dalam menangkap tersangka berstatus daftar pencarian orang berkaitan dengan independensi lembaga tersebut.

Lebih dari sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menangkap bekas calon anggota legislatif DPR dari PDI-P, Harun Masiku. Pada saat kasus Harun belum selesai, kini KPK memiliki tiga tersangka berstatus DPO baru.

Editor:
susanarita
Bagikan