Iklan
Independensi KPK Dipertanyakan
Lambatnya penangkapan sejumlah tersangka yang masuk dalam DPO dinilai sejumlah kalangan terkait dengan kian lemahnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi.
JAKARTA, KOMPAS โ Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipertanyakan. Sebagian kalangan menilai, lambatnya KPK dalam menangkap tersangka berstatus daftar pencarian orang berkaitan dengan independensi lembaga tersebut.
Lebih dari sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menangkap bekas calon anggota legislatif DPR dari PDI-P, Harun Masiku. Pada saat kasus Harun belum selesai, kini KPK memiliki tiga tersangka berstatus DPO baru.