logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Imam Nahrawi Didakwa Terima...
Iklan

Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Imam Nahrawi didakwa menerima suap dan gratifikasi antara tahun 2015 dan 2018 yang, antara lain, digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti merenovasi rumah, tagihan kartu kredit, dan pakaian Imam.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M2DzUNJDes9esXPirBpk5OfiXuo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200214_103823-1_1581668240.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 Imam Nahrawi, sebelum sidang pembacaan dakwaan dirinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2014-2019. Uang diterima berkali-kali antara tahun 2015 dan 2018. Uang tersebut antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti merenovasi rumah, tagihan kartu kredit, dan pakaian Imam.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020), Imam diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 11,5 miliar bersama Miftahul Ulum, asisten pribadinya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan