Tanpa Pemiskinan Koruptor, Korupsi Akan Tetap Merajalela
Para penegak hukum di Indonesia, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, cenderung hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi, tidak beriringan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Penanganan kasus korupsi seharusnya menitikberatkan pada follow the money (menelusuri aliran dana), bukan hanya follow the suspect (menangkap dan memidanakan pelaku kejahatan). Sebab, esensi kasus korupsi adalah kejahatan untuk menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.
Namun, penegak hukum di Indonesia, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih lebih cenderung hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi, tidak beriringan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Akibatnya, kerugian keuangan negara akibat korupsi tidak kembali secara maksimal.