logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGratifikasi di PN Jakarta...
Iklan

Gratifikasi di PN Jakarta Barat Coreng Nama Baik Peradilan

Meskipun jumlahnya tidak besar, temuan dugaan gratifikasi di PN Jakarta Barat bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Apalagi, citra lembaga peradilan saat ini relatif turun.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3ow8_pyA8PP7GKdcijgNrY0QTPQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711_ENGLISH-TAJUK_A_web_1562853085.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan setelah membacakan amar putusan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp 15 juta oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat mencoreng nama baik institusi peradilan di Indonesia. Selain menindaklanjuti temuan tersebut, Mahkamah Agung juga didorong memperketat pengawasan kelembagaan.

Apalagi, lembaga peradilan masih harus memperbaiki kinerja dan citra institusi agar dipercaya publik. Hasil survei Litbang Kompas pada Oktober 2019 dengan melibatkan 2.000 responden di 34 provinsi menunjukkan hanya 58,6 persen responden yang menilai baik citra Mahkamah Agung. Persentase itu turun 0,8 persen dibandingkan dengan survei serupa Maret 2019. Adapun pada survei Januari 2015, citra positif Mahkamah Agung sempat mencapai di atas 65 persen.

Editor:
Antony Lee
Bagikan