Pemerintah Buka Peluang bagi WNI Non-FTF Pulang
Pemerintah Indonesia memastikan tak akan memulangkan teroris lintas batas (”foreign terrorist fighter”/FTF) WNI eks NIIS. Namun, bagi WNI non-FTF dipersilakan asalkan melapor ke KBRI setempat.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memulangkan teroris lintas batas (foreign terrorist fighter/FTF) eks Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). Namun, bagi warga negara Indonesia non-FTF yang memang ingin pulang diharapkan terlebih dulu melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (12/2/2020), di Jakarta, menegaskan, Indonesia tidak akan melakukan pendampingan hukum ataupun proses hukum internasional lainnya terhadap teroris lintas batas (FTF).