logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKPK Minta Permohonan Sekjen...
Iklan

KPK Minta Permohonan Sekjen PDI-P Jadi Tersangka Digugurkan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengajukan permohonan praperadilan agar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P, Donny, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oG2XL1_S2Yhy4joDMGZL3jS8Jf8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F9962eb17-7265-4c92-8d46-b46dd60498ff_jpeg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Suasana sidang jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). KPK menganggap permohonan MAKI mengada-ada sehingga meminta hakim menggugurkannya.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim agar permohonan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI supaya Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, digugurkan. MAKI dianggap tidak memiliki kedudukan hukum sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengajukan praperadilan.

Kemarin, kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, membacakan permohonan praperadilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menetapkan Hasto dan advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan