logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBupati Non-aktif Indramayu...
Iklan

Bupati Non-aktif Indramayu Segera Jalani Persidangan di PN Tipikor Bandung

Penyidik KPK telah melimpahkan Bupati non-aktif Indramayu, Jawa Barat, Supendi ke jaksa penuntut KPK. Dalam waktu dekat, berkas Supendi akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung. Dia akan segera menjalani persidangan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jHjEWA0YuxDNjieBr8AEytmhCfY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F97f9be4b-1d99-4fe8-90cb-f24cc3332fc8_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Dalam operasi tangkap tangan tersangka korupsi Bupati Indramayu Supendi, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar Rp 685 juta dan sebuah sepeda, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bupati non-aktif Indramayu, Jawa Barat, Supendi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Indramayu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Supendi ke PN Tipikor Bandung.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020), mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bandung.

Editor:
Antony Lee
Bagikan