logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUsulan Angket Jiwasraya...
Iklan

Usulan Angket Jiwasraya Ditahan Bamus DPR

Usulan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera agar DPR menggunakan hak angket dalam kasus Jiwasraya masih terganjal. Bamus DPR belum membahasnya dan mengagendakan usulan tersebut dibawa ke paripurna DPR

Oleh
Agnes Theodora dan Danang David Aritonang
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eWmVS1wIcj6_b9E6OJYkcd-q52I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200204_ENGLISH-JIWASRAYA_A_web_1580829093.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kementerian BUMN mendukung pembongkaran kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan BPK serta akan tetap fokus menyehatkan perusahaan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Usulan hak angket kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi kandas sebelum digulirkan. Muncul opsi dari fraksi-fraksi koalisi partai pendukung pemerintah untuk menahan usulan itu di tahap rapat badan musyawarah agar tidak berlanjut sampai pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Usulan hak angket Jiwasraya sudah disampaikan 104 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera ke pimpinan DPR sejak 4 Februari 2020. Namun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Minggu (9/2/2020) mengatakan, sampai hari ini usulan hak angket Jiwasraya belum dibahas di rapat pimpinan (rapim).

Editor:
susanarita
Bagikan