Untuk Pertama Kali, Ditjen Pajak Jerat Korporasi dengan Pidana Pajak
Pemidanaan pajak terhadap korporasi oleh Kantor Wilayah Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta disambut positif. Hal ini dinilai memberi sinyal positif karena selama ini pidana perpajakan hanya dikenakan pada perorangan.
JAKARTA, KOMPAS β Direktorat Jenderal Pajak untuk pertama kalinya mengungkap kasus dugaan pidana perpajakan terhadap korporasi. Pemidanaan PT Gemilang Sukses Garmindo yang diduga menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara sekitar Rp 27 miliar, dilakukan sebagai bentuk penjeraan agar perusahaan lain tidak melakukan hal serupa.
PT GSG adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang garmen atau pakaian jadi. Dugaan kecurangan yang dilakukan PT GSG diperoleh dari hasil pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) yang dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak.