logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUntuk Pertama Kali, Ditjen...
Iklan

Untuk Pertama Kali, Ditjen Pajak Jerat Korporasi dengan Pidana Pajak

Pemidanaan pajak terhadap korporasi oleh Kantor Wilayah Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta disambut positif. Hal ini dinilai memberi sinyal positif karena selama ini pidana perpajakan hanya dikenakan pada perorangan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SC3Kt6XmbVsUF3kExO2wiccSs3o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200210_PDS01_1581320197.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mengungkapkan tindak pidana perpajakan korporasi dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (10/2/2020). Mereka berhasil menyelamatkan usaha percobaan restitusi dengan membuat faktur fiktif yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 27 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Pajak untuk pertama kalinya mengungkap kasus dugaan pidana perpajakan terhadap korporasi. Pemidanaan PT Gemilang Sukses Garmindo yang diduga menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara sekitar Rp 27 miliar, dilakukan sebagai bentuk penjeraan agar perusahaan lain tidak melakukan hal serupa.

PT GSG adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang garmen atau pakaian jadi. Dugaan kecurangan yang dilakukan PT GSG diperoleh dari hasil pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) yang dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak.

Editor:
Antony Lee
Bagikan