Terkait Pelaporan ke Bareskrim Polri, KPK: Deputi Pencegahan Jalankan Tugas Sesuai Kapasitasnya
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh PT Bumigas Energi terkait dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Pahala Nainggolan telah menjalankan tugas sesuai dengan kapasitasnya sebagai Deputi Pencegahan. Pernyataan ini terkait pelaporan Pahala ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum PT Bumigas Energi, Boyamin Saiman, terkait dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.
”Pada intinya, apa yang dilakukan Pahala tersebut merupakan bagian dari tugas pencegahan. Tugas ini merupakan bagian dari upaya penindakan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/2/2020).