logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Tetap Berhentikan...
Iklan

KPK Tetap Berhentikan Komisaris Rossa, tetapi Polri Batal Menariknya

KPK menegaskan telah memberhentikan penyidiknya, Komisaris Rossa Purba Bekti. Namun, sebaliknya, Polri juga menyatakan telah membatalkan penarikan kembali Rossa.

Oleh
sharon patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C44f90-yLAM2_Q9J6594AOG3d-8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200129_ENGLISH-TAJUK_C_web_1580305801.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar (kedua dari kiri) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kiri) menyaksikan gelar barang bukti sebelum menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024, Kamis (9/1/2020), di Gedung KPK, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan telah memberhentikan penyidiknya, Komisaris Rossa Purba Bekti. Sementara itu, Kepolisian Negara RI juga kembali menegaskan tidak menerima Rossa karena masa tugasnya baru berakhir pada September 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 13 Januari ada surat penarikan penugasan Rossa atas nama Kepala Polri yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Polri. Alasannya, karena dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri.

Editor:
khaerudin
Bagikan