Iklan
KPK Tetap Berhentikan Komisaris Rossa, tetapi Polri Batal Menariknya
KPK menegaskan telah memberhentikan penyidiknya, Komisaris Rossa Purba Bekti. Namun, sebaliknya, Polri juga menyatakan telah membatalkan penarikan kembali Rossa.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan telah memberhentikan penyidiknya, Komisaris Rossa Purba Bekti. Sementara itu, Kepolisian Negara RI juga kembali menegaskan tidak menerima Rossa karena masa tugasnya baru berakhir pada September 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 13 Januari ada surat penarikan penugasan Rossa atas nama Kepala Polri yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Polri. Alasannya, karena dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri.