logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Kembalikan Berkas...
Iklan

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Novel Baswedan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai berkas perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sPRNHsxko6De4nEcByATVYVlwxA=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F09d00061-1bed-4f01-8b51-94543a4bff72_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Polri dari Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Pengembalian berkas ini dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, jaksa peneliti mengembalikan berkas atas nama tersangka RM dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2020. Sebelumnya, berkas telah diterima Kejati DKI Jakarta pada 16 Januari.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan