logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksanya di KPK Ditarik, Jaksa...
Iklan

Jaksanya di KPK Ditarik, Jaksa Agung Beralasan untuk Bantu Usut Kasus Jiwasraya

Dua jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadyn Palebangan dan Sugeng, kembali bertugas di Kejaksaan Agung awal Februari mendatang. Mereka akan memperkuat tim penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Oleh
INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xD7mNa77ToCH_ZUSuwXLcEBLEFc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200117_ENGLISH-JIWASRYA-DAN-ASABRI_C_web_1579267003.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Karyawan melintas di depan Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Jiwasraya pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kementerian BUMN mendukung pembongkaran kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan BPK serta akan tetap fokus menyehatkan perusahaan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadyn Palebangan dan Sugeng, kembali bertugas di Kejaksaan Agung awal Februari mendatang. Mereka akan memperkuat tim penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (31/1/2020), menjelaskan, penarikan kedua jaksa itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. ”Kami, kan, sedang melakukan penyidikan Jiwasraya. Kalau Jiwasraya, berarti mereka akan ditempatkan di Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus),” katanya.

Editor:
khaerudin
Bagikan