Iklan
Segera Lantik Pengganti Wahyu
Pengangkatan dan pelantikan pengganti bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, dapat dilakukan. Sebab, tak ada hambatan dari sisi administrasi ketatanegaraan. Mensesneg sebelumnya telah mengirim surat ke DPR.
JAKARTA, KOMPAS - Pengangkatan dan pelantikan terhadap pengganti bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dinilai dapat segera dilakukan. Sebab, tidak ada hambatan dari sisi administrasi ketatanegaraan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengirim surat, tertanggal 27 Januari 2010, kepada Ketua DPR RI agar segera menyampaikan nama calon pengganti kepada presiden.