logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSegera Lantik Pengganti Wahyu
Iklan

Segera Lantik Pengganti Wahyu

Pengangkatan dan pelantikan pengganti bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, dapat dilakukan. Sebab, tak ada hambatan dari sisi administrasi ketatanegaraan. Mensesneg sebelumnya telah mengirim surat ke DPR.

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IV3_BEuaXzf5rvVN3pTY3ERdiGQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F6dfe6ab5-738b-40f1-9a20-dc3f8d3a3ba5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa, Kamis (23/1/2020). Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2014.

JAKARTA, KOMPAS - Pengangkatan dan pelantikan terhadap pengganti bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dinilai dapat segera dilakukan. Sebab, tidak ada hambatan dari sisi administrasi ketatanegaraan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengirim surat, tertanggal 27 Januari 2010, kepada Ketua DPR RI agar segera menyampaikan nama calon pengganti kepada presiden.

Editor:
suhartono
Bagikan