logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Anggaran Dipangkas Sepihak,...
Iklan

Anggaran Dipangkas Sepihak, KPU-Kemendagri Cari Solusi

Sejumlah daerah mengurangi secara sepihak alokasi anggaran untuk Pilkada 2020 dan mengabaikan naskah perjanjian hibah daerah yang disepakati sebelumnya.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vwrfu0mAoH5fFntqXdg1a2pEhbY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2362ca78-8624-483c-8f9e-da8a79a26710_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para pengendara melintasi poster bakal calon wali kota pada Pemilihan Umum Wali Kota Tangerang Selatan 2020 di Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/1/2020). Pilkada Tangerang Selatan menjadi bagian dari pilkada serentak yang akan digelar pada 23 September 2020. Pilkada Serentak 2020 diikuti 270 daerah di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

JAKARTA, KOMPAS â€” Komisi Pemilihan Umum telah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan praktik pengurangan anggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020 oleh sejumlah daerah secara sepihak tanpa memperhatikan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD. Praktik pemangkasan jumlah anggaran pilkada yang disepakati dalam NPHD—sebagai dasar pencairan dana APBD—bukan pertama kali terjadi.

Ketua KPU Arief Budiman, Senin (27/1/2020), di Jakarta, mengatakan, pembicaraan dengan Kemendagri dilakukan karena pemerintah daerah berada di bawah koordinasi Kemendagri. Oleh karena itu, dalam hal KPU mengalami kesulitan terkait hal tersebut, permohonan untuk mediasi disampaikan ke Kemendagri.

Editor:
susanarita
Bagikan