Anggaran Dipangkas Sepihak, KPU-Kemendagri Cari Solusi
Sejumlah daerah mengurangi secara sepihak alokasi anggaran untuk Pilkada 2020 dan mengabaikan naskah perjanjian hibah daerah yang disepakati sebelumnya.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan praktik pengurangan anggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020 oleh sejumlah daerah secara sepihak tanpa memperhatikan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD. Praktik pemangkasan jumlah anggaran pilkada yang disepakati dalam NPHD—sebagai dasar pencairan dana APBD—bukan pertama kali terjadi.
Ketua KPU Arief Budiman, Senin (27/1/2020), di Jakarta, mengatakan, pembicaraan dengan Kemendagri dilakukan karena pemerintah daerah berada di bawah koordinasi Kemendagri. Oleh karena itu, dalam hal KPU mengalami kesulitan terkait hal tersebut, permohonan untuk mediasi disampaikan ke Kemendagri.