logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Praperadilan Nurhadi...
Iklan

Putusan Praperadilan Nurhadi Jadi Ujian Independensi Lembaga Peradilan

Selasa (21/1/2020) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, yang jadi tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C7Vxo1whj3BBbomIIHuA5alXvtU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_23746267_16_1.jpeg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016). Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Selasa (21/1/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Nurhadi.

JAKARTA, KOMPAS — Selasa (21/1/2020) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 yang jadi tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, putusan akan menjadi ujian independensi bagi lembaga peradilan.

”Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan mengingat pemohon, NH (Nurhadi), ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat mengenai masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan resmi kepada Kompas, Senin.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan