Putusan Praperadilan Nurhadi Jadi Ujian Independensi Lembaga Peradilan
Selasa (21/1/2020) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, yang jadi tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.
JAKARTA, KOMPAS — Selasa (21/1/2020) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 yang jadi tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, putusan akan menjadi ujian independensi bagi lembaga peradilan.
”Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan mengingat pemohon, NH (Nurhadi), ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat mengenai masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan resmi kepada Kompas, Senin.