Pengganti Wahyu Perlu Segera Ditetapkan
Presiden Jokowi memberhentikan secara tidak hormat anggota KPU, Wahyu Setiawan. Sementara itu, KPU didorong memperkuat pengawasan internal.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, Jumat (17/1/2020). Dengan pemberhentian ini, Presiden Jokowi juga diharapkan segera menetapkan anggota KPU pengganti Wahyu agar tidak mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
Pemberhentian Wahyu yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2020 tertanggal 17 Januari 2020. Sebelumnya, Kamis malam, Sekretariat Negara menerima surat putusan pemberhentian Wahyu dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Wahyu diberhentikan DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.