logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenunjukan Langsung dalam...
Iklan

Penunjukan Langsung dalam Proyek Semi-BHS PT Angkasa Pura II Bermasalah

Hakim mempertanyakan pengerjaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dari PT Angkasa Pura II yang tak sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 15 Tahun 2012.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WL8BEFey16PciNv1ujmAJtif_xI=/1024x581/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F3f4db8e0-16dc-4cff-99f0-3682177e5a54_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kanan) memberikan keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap dalam pengadaan semi baggage handling system (BHS), mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penunjukan langsung dalam proyek pengadaan semi-baggage handling system pada enam bandara oleh PT Angkasa Pura II dinilai tak sesuai ketentuan. Dimulai ketika PT Angkasa Pura II menunjuk langsung anak perusahaannya, PT Angkasa Pura Propertindo. Begitu pula saat penunjukan PT Industri Telekomunikasi Indonesia oleh PT Angkasa Pura Propertinto.

Hal itu disampaikan anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Sukartono, dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan semi-baggage handling system (BHS) pada enam bandara dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan