logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDKPP Siap Gelar Sidang Etik...
Iklan

DKPP Siap Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu Setiawan dari Bawaslu dan KPU dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP sehingga sidang bisa digelar. Sidang dijadwalkan pada Rabu (15/1/2020).

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA/SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kO8HKknXAt03tkGZP485bJuK5XQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FKomisioner-KPU-di-Tahan-KPK_86308786_1578762210.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDI-P.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP merampungkan verifikasi laporan terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya, sidang etik terhadap Wahyu akan digelar DKPP, Rabu (15/1/2020).

Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad menerangkan, DKPP telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu Setiawan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah laporan dan dokumen lain yang dikirimkan itu diverifikasi, DKPP menyatakan semua persyaratan telah dipenuhi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan