DKPP Siap Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu Setiawan dari Bawaslu dan KPU dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP sehingga sidang bisa digelar. Sidang dijadwalkan pada Rabu (15/1/2020).
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP merampungkan verifikasi laporan terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya, sidang etik terhadap Wahyu akan digelar DKPP, Rabu (15/1/2020).
Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad menerangkan, DKPP telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu Setiawan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah laporan dan dokumen lain yang dikirimkan itu diverifikasi, DKPP menyatakan semua persyaratan telah dipenuhi.