logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTetap Tanda Tangan Sprindik,...
Iklan

Tetap Tanda Tangan Sprindik, KPK Tak Takut Dipraperadilkan

Oleh
Sharon patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j7r8t4A0V01N-H8B0sleGda5d6I=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2e161c8c-6a85-49a2-b2f3-486d032a1cb9_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020). KPK menyita total Rp 1,81 miliar dalam operasi tangkap tangan.

JAKARTA, KOMPAS – Meski masih ada simpang siur terkait status pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apakah sebagai penyidik dan penuntut umum atau bukan, namun surat perintah penyidikan untuk menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka korupsi tetap ditandatangan. Pimpinan KPK menyatakan tidak takut untuk dipraperadilkan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, gugatan praperadilan merupakan hak dari para tersangka. β€œKalau memang ada yang keberatan terhadap penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik), itu silakan saja, itu hak tersangka. Kami tidak khawatir,” ucapnya, di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan