Iklan
Tetap Tanda Tangan Sprindik, KPK Tak Takut Dipraperadilkan
JAKARTA, KOMPAS β Meski masih ada simpang siur terkait status pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apakah sebagai penyidik dan penuntut umum atau bukan, namun surat perintah penyidikan untuk menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka korupsi tetap ditandatangan. Pimpinan KPK menyatakan tidak takut untuk dipraperadilkan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, gugatan praperadilan merupakan hak dari para tersangka. βKalau memang ada yang keberatan terhadap penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik), itu silakan saja, itu hak tersangka. Kami tidak khawatir,β ucapnya, di Jakarta, Rabu (8/1/2020).