logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRumuskan Tata Kerja KPK secara...
Iklan

Rumuskan Tata Kerja KPK secara Inklusif

Perpres terkait tata kerja pimpinan KPK sedang disiapkan. Masyarakat sipil mendorong perpres itu disusun dengan dengan mendengar masukan pemangku kepentingan terkait.

Oleh
Riana A Ibrahim dan Anita Yossihara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mQlkxbyYTt_io60t8vry_XUkUl0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191220_ENGLISH-PELANTIKAN-KPK-DAN-DEWAS_A_web_1576852843.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo beramah-tamah dengan para anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (Dewas KPK) dan Pimpinan KPK Periode 2015-2019 yang baru saja ia lantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019).KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

JAKARTA, KOMPAS - Perumusan pengelolaan organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi haruslah dilakukan secara inklusif dengan mendengar masukan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dibutuhkan agar pengaturan itu bisa sesuai dengan konteks tantangan korupsi di Indonesia.

Tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan diatur dalam peraturan presiden (perpres), sebagai turunan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang merupakan hasil revisi UU No 30/2002 tentang KPK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan