Iklan
Rumuskan Tata Kerja KPK secara Inklusif
Perpres terkait tata kerja pimpinan KPK sedang disiapkan. Masyarakat sipil mendorong perpres itu disusun dengan dengan mendengar masukan pemangku kepentingan terkait.
JAKARTA, KOMPAS - Perumusan pengelolaan organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi haruslah dilakukan secara inklusif dengan mendengar masukan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dibutuhkan agar pengaturan itu bisa sesuai dengan konteks tantangan korupsi di Indonesia.
Tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan diatur dalam peraturan presiden (perpres), sebagai turunan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang merupakan hasil revisi UU No 30/2002 tentang KPK.