logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€Ί179 Aparatur Pengadilan...
Iklan

179 Aparatur Pengadilan Dijatuhi Sanksi

Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 179 aparatur pengadilan yang melanggar disiplin sepanjang tahun 2019.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BvDxBK2SQaeM-TWkF4QWkImYzn8=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FKantor-Mahkamah-Agung.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS β€” Sepanjang 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 179 aparatur pengadilan yang melanggar disiplin. Penjatuhan sanksi disiplin ini dilakukan dengan penguatan mekanisme pengawasan internal dengan pembentukan tim sapu bersih pungutan liar di bawah Badan Pengawasan Mahkamah Agung, inspeksi mendadak, dan penerapan sistem antisuap.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam acara refleksi akhir tahun bersama dengan kalangan media, Jumat (27/12/2019) di Jakarta, menuturkan, hakim masih merupakan profesi yang paling banyak dijatuhi sanksi oleh pihak internal MA. Dari total 179 aparatur pengadilan yang diberi sanksi oleh kalangan internal MA, sebanyak 85 orang ialah hakim karier dan 1 orang hakim ad hoc. Selain hakim, sanksi juga diberikan kepada 20 panitera pengganti dan 19 staf pengadilan. Mereka diberi hukuman ringan (81 orang), sedang (29), dan berat (69 orang).

Editor:
Bagikan