logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi Yudisial Didesak...
Iklan

Komisi Yudisial Didesak Lakukan Terobosan

Jumlah rekomendasi sanksi yang diberikan KY ke MA pada 2019 meningkat tajam. Sekalipun demikian, penanganan sejumlah hal terkait laporan yang berujung usulan sanksi tersebut masih berlangsung secara biasa-biasa.

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U79psXl1VOOQZmWOjMMHzD1DT0I=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F24656bbc-1081-41bf-b756-f9b001dea41b_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (paling kanan) dan komisioner KY, Sukma Violetta, menyampaikan data mengenai usulan sanksi bagi hakim pada Kamis (26/12/2019) di Gedung KY, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jumlah rekomendasi sanksi yang diberikan Komisi Yudisial ke Mahkamah Agung pada 2019 meningkat tajam. Sekalipun demikian, penanganan sejumlah hal terkait laporan yang berujung usulan sanksi tersebut masih berlangsung secara biasa-biasa sehingga diperlukan terobosan untuk meretasnya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan komisioner KY, Sukma Violetta, menyampaikan data mengenai usulan sanksi bagi hakim itu pada Kamis (26/12/2019) di Gedung KY, Jakarta. Selain data tersebut, Jaja dan Sukma juga menyampaikan sejumlah keterangan mengenai penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Editor:
Bagikan