logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAturan Seleksi Penyelenggara...
Iklan

Aturan Seleksi Penyelenggara Pemilu Daerah Perlu Perbaikan

Pengaruh signifikan dari peraturan yang berubah setiap masa pemilu, salah satunya muncul kerancuan memahami dasar hukum dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Oleh
Ikhsan Mahar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A3pfpmZbhHbngT-tZMh-gIgLtkk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190626_ENGLISH-OPINI-PARTAI-POLITIK-PASCA-PEMILU_B_web_1561557417.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Data penghitungan suara yang sedang berlangsung ditampilkan pada layar di Pusat Informasi Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019). Pusat informasi tersebut menampilkan hasil penghitungan suara atau real count untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan pemindaian dokumen C1.

JAKARTA, KOMPAS β€” Regulasi kepemiluan perlu dikodifikasi untuk mengantisipasi penafsiran keliru dalam tahapan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Pengaruh signifikan dari peraturan yang berubah setiap masa pemilu salah satunya muncul kerancuan memahami dasar hukum dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Kris Nugroho, menuturkan, dalam praktik demokrasi elektoral diperlukan kesinambungan dari masa ke masa. Namun, di Indonesia, setiap pemilu selalu muncul perubahan regulasi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan