Potongan Hukuman
Pelemahan terhadap Pemberantasan Korupsi Sistematis
Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung menunjukkan adanya gap rasa keadilan antara yang diinginkan masyarakat dengan pembentuk undang-undang dan hakim
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191018vio-unjukrasa4_1571382919.jpg)
Ratusan mahasiswa yang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak berkumpul di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat, (18/10/2019). Mereka kembali berunjuk rasa untuk mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.
JAKARTA, KOMPAS – Pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi oleh Mahkamah Agung dinilai bagian dari pelemahan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum, termasuk permasalahan rasuah, harus menyesuaikan nilai-nilai yang dipercaya masyarakat, sehingga proses hukum tidak mencederai kepercayaan dan harapan publik untuk hadirnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai, langkah Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi hukuman koruptor merupakan bagian dari sistem yang telah berjalan secara sistematis untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dimulai dengan kesepakatan lembaga eksekutif dan legislatif, yang didominasi partai politik koalisi pemerintah, untuk merevisi undang-undang KPK.