logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBukti Kuat, KPK Tetapkan...
Iklan

Bukti Kuat, KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA sebagai Tersangka

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp 50 juta. Uang tersebut diserahkan Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, kepada Eddy Sindoro.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k7KOMrlEBBLNQ6bcaLtTJ3lRl4Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fe511d489-f567-4e98-b235-bb304a4f088c_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Laode M Syarif

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membuka penyidikan baru dan menetapkan tersangka setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. Melalui penyidikan sejak 6 Desember 2019, KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016, Nurhadi, sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Selain Nurhadi, KPK juga memberikan status tersangka kepada pengusaha yang juga menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MTI) Hiendra Soenjoto. Perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Editor:
hamzirwan
Bagikan