logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บWacana Amendemen UUD 1945...
Iklan

Wacana Amendemen UUD 1945 Melebar

Wacana amendemen UUD 1945 mulai merambah ke usul perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden serta mengganti pemilihan umum langsung menjadi tidak langsung. Sejumlah fraksi partai pendukung pemerintah mendukung.

Oleh
Agnes Theodora Wolkh Wagunu
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/srqYsoqyYFXF5-oG0uyen2-QTwo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fd4d78275-c7cf-47d5-be95-3f7d02bd3cf9_jpg.jpg
Kompas/Haris Firdaus

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno (tengah), didampingi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) DIY Kolonel (Purn) Aning Sunindyo, membuka acara Sosialisasi Kaji Ulang Perubahan UUD 1945, Selasa (29/10/2019), di Restoran Bale Raos, Yogyakarta. Dalam acara itu, PPAD mengusulkan adanya pengkajian ulang terhadap substansi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen.

JAKARTA, KOMPAS โ€”Wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945, yang awalnya terbatas untuk mengatur soal haluan negara, melebar hingga merambah ke usul perubahan masa jabatan presiden-wakil presiden serta mengganti pemilihan umum langsung menjadi tidak langsung. Sejumlah fraksi partai pendukung pemerintah ikut mendukung usulan tersebut.

Usulan mengganti pemilihan presiden-wakil presiden langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat didukung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Usulan itu awalnya kembali muncul dalam pertemuan antara pimpinan MPR dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rabu (27/11/2019).

Editor:
Bagikan