Kunci Melarang Eks Koruptor Ada di Parpol
Larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020 berpulang pada kebijakan partai.
JAKARTA, KOMPAS - Larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020 berpulang pada kebijakan dewan pimpinan pusat masing-masing partai politik. Hal ini sudah terbukti dari hasil Pemilu 2019 saat tidak seorang pun dari 575 anggota DPR yang merupakan bekas narapidana bekas kasus korupsi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (25/11/2019) dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis UIN Jakarta menyampaikan hal tersebut. Apalagi, imbuh Titi, pencalonan seseorang dalam Pilkada serentak 2020 tidak akan bisa tanpa rekomendasi dari partai politik.