logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKunci Melarang Eks Koruptor...
Iklan

Kunci Melarang Eks Koruptor Ada di Parpol

Larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020 berpulang pada kebijakan partai.

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ta8Gh5zhzdpv3NGaCmPm_EFft-c=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F7d878b1d-b011-44f9-a446-36ccd173bd26_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (dua kanan) bersama tiga Komisioner KPU (dari kiri ke kanan) Hasyim Asyari, Viryan Aziz, dan Evi Novida Ginting Manik menghadiri uji publik terhadap dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019). Dua rancangan PKPU yang diuji publik adalah perubahan atas PKPU Nomor 2Γ‚ Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

JAKARTA, KOMPAS - Larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020 berpulang pada kebijakan dewan pimpinan pusat masing-masing partai politik. Hal ini sudah terbukti dari hasil Pemilu 2019 saat tidak seorang pun dari 575 anggota DPR yang merupakan bekas narapidana bekas kasus korupsi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (25/11/2019) dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis UIN Jakarta menyampaikan hal tersebut. Apalagi, imbuh Titi, pencalonan seseorang dalam Pilkada serentak 2020 tidak akan bisa tanpa rekomendasi dari partai politik.

Editor:
Bagikan