logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Tetapkan Penyuap Bupati...
Iklan

KPK Tetapkan Penyuap Bupati Cirebon sebagai Tersangka

Penyidik terus mengembangkan perkara suap perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hasil penyidikan sementara, aparat menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai penyuap mantan Bupati Cirebon.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JQNnLz8bwKhoaGaGmCzcxbw4KmY=/1024x646/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F26f32849-17cf-4aac-8192-7d83a33e3da6_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka yang diduga menyuap mantan Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra hingga Rp 10,04 miliar, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Dalam pengembangan perkara kedua pada perkara suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai penyuap. Kedua tersangka diduga menyuap mantan Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra hingga Rp 10,04 miliar.

KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penyuapan terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2 di Kabupaten Cirebon dan perizinan PT King Properti. Kedua tersangka, yakni General Manager Hyundai Enginering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan