Bareskrim Ungkap Kasus "Ransomware"
JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap BBA (21), tersangka kasus peretasan, Jumat (18/10/2019) lalu di Sleman, Yogyakarta. BBA melakukan peretasan terhadap sejumlah perusahaan di Amerika Serikat dan Eropa dengan modus ransomware untuk melumpuhkan server data perusahaan korban.
Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menuturkan, BBA telah mempelajari teknik peretasan dengan modus ransomware melalui internet dan buku. Adapun ransomware merupakan malicious software(malware) yang tersembunyi di dalam link, tautan, atau situs. Apabila individu yang menjadi target malware itu membuka link yang dikirimkan oleh peretas, maka ransomware mampu mengunci sistem data di server komputer yang telah terjangkiti malware itu.