logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Larang Dua Wiraswasta ke...
Iklan

KPK Larang Dua Wiraswasta ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi melarang dua wiraswasta berpergian ke luar negeri. Pelarangan ini untuk kebutuhan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait impor hasil perikanan.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tTKcJjEJpa296BxLC8JHQWstaCg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F9749b21f-8088-4e47-b053-52b433dadedc_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Barang bukti berupa 30.000 dollar AS atau setara Rp 400 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan kasus impor ikan pada 23 September 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi melarang dua wiraswasta berpergian ke luar negeri. Pelarangan ini untuk kebutuhan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait impor hasil perikanan dengan tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers pada Kamis (26/9/2019) menyampaikan, kedua wiraswasta yang dilarang ke luar negeri adalah Desmon Previn, wiraswasta sekaligus Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony, wiraswasta.

Editor:
Bagikan