KPK Larang Dua Wiraswasta ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi melarang dua wiraswasta berpergian ke luar negeri. Pelarangan ini untuk kebutuhan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait impor hasil perikanan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi melarang dua wiraswasta berpergian ke luar negeri. Pelarangan ini untuk kebutuhan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait impor hasil perikanan dengan tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers pada Kamis (26/9/2019) menyampaikan, kedua wiraswasta yang dilarang ke luar negeri adalah Desmon Previn, wiraswasta sekaligus Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony, wiraswasta.