logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDirektur Utama PTPN III...
Iklan

Direktur Utama PTPN III Diminta Menyerahkan Diri

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n2oB260bjyQaE-SQVUKpE-JDsf8=/1024x666/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F880806c0-54f0-4e4d-86f7-422e3cee24f6_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Pada Selasa (3/9/2019), Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Dolly Pulungan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

JAKARTA, KOMPAS – Penyidik menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Dolly Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula  tahun 2019. Dolly diduga meminta uang  345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,52 miliar sebagai imbalan distribusi gula yang masuk ruang lingkup kerja PTPN III.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, di Jakarta, Selasa (3/9/2019) menyampaikan, Dolly diduga meminta uang kepada Pieko Njoto Setiadi pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Permintaan uang dilakukan karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Arum Sabil.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan