Direktur Utama PTPN III Diminta Menyerahkan Diri
JAKARTA, KOMPAS β Penyidik menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Dolly Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula tahun 2019. Dolly diduga meminta uang 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,52 miliar sebagai imbalan distribusi gula yang masuk ruang lingkup kerja PTPN III.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, di Jakarta, Selasa (3/9/2019) menyampaikan, Dolly diduga meminta uang kepada Pieko Njoto Setiadi pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Permintaan uang dilakukan karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Arum Sabil.