KPU Tunggu Pelaksanaan Putusan MK
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum menunggu penuntasan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di berbagai daerah sebelum menetapkan dan mengumumkan hasil raihan kursi maupun calon terpilih secara nasional. Kendati demikian, untuk daerah-daerah di mana tidak ada sengketa hasil pemilu, KPU daerah bisa langsung menetapkan hasil raihan suara dan kursi.
Anggota KPU Ilham Saputra yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (22/8/2019), mengatakan, saat ini pemantauan terus dilakukan KPU terhadap pelaksanaan putusan MK. Sebagai contoh, ia saat ini mengawal penghitungan suara ulang di Aceh. MK memerintahkan penghitungan suara ulang di 42 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penghitungan suara ulang dilakukan khusus untuk perolehan suara Partai Nanggroe Aceh (PNA).