logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSistem Kerja Jaksa di TP4D...
Iklan

Sistem Kerja Jaksa di TP4D Perlu Dievaluasi

Oleh
Riana A Ibrahim dan Firdaus Harris
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ar36BzJlRU7sHAbsk0YgLR3SUKo=/1024x651/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F0eeced42-76b5-48e7-93c9-846f419a9087_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menunjukan barang bukti uang sebesar Rp 110.870.000 dalam konferensi pers operasi tangkap tangan atas dugaan suap terkait Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk proyek saluran air di wilayah Yogyakarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/8/2019). Dalam kasus tersebut KPK menetapkan dua orang jaksa dan satu pihak swasta.

JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung perlu mengevaluasi prosedur kerja bagi jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau TP4D. Sebab, pada praktiknya, posisi jaksa sebagai pengawal pemerintahan dan selaku penegak hukum penuh dengan benturan kepentingan. Praktik koruptif menjadi sangat mudah terjadi.

Hal tersebut setidaknya terlihat dari penangkapan jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, Senin (19/8/2019), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eka yang merupakan anggota TP4D diduga menerima imbalan karena membantu memuluskan langkah PT Manira Arta Mandiri memenangi proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta senilai Rp 10,89 miliar.

Editor:
Bagikan