logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKPK Perpanjang Penahanan...
Iklan

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Kepri

Selain Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, penahanan atas tiga tersangka lain pun diperpanjang. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta Abu Bakar selaku pihak swasta.

Oleh
Sharon Patricia
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jvwipu21v2LRj4NuSX7kV-JY4fY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711_NURDIN-BASIRUN_A_web_1562856760.jpg
ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin Basirun ditangkap karena kasus dugaan suap perizinan reklamasi.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun selama 40 hari terhitung mulai besok, Rabu (31/7/2019).

โ€Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 Juli 2019 sampai 8 September 2019 untuk para tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,โ€ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan