logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Jalur Perdata Jadi Salah Satu ...
Iklan

Jalur Perdata Jadi Salah Satu Opsi

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5CJYxkI1qDUZKCfM4ZaldlCbZJA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711_ENGLISH-TAJUK_C_web_1562853083.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (09/7/2019) malam. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya.

JAKARTA, KOMPAS - Meskipun masih fokus merampungkan perkara pidana dalam kasus dugaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memproses kasus melalui jalur perdata. Namun, KPK perlu berkerja sama dengan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus perdata.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tidak menutup kemungkinan KPK menempuh jalur perdata dalam penanganan kasus BLBI. Hal itu menjadi pertimbangan KPK setelah Mahkamah Agung memberikan vonis lepas terhadap  kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Editor:
Bagikan