Iklan
Jalur Perdata Jadi Salah Satu Opsi
JAKARTA, KOMPAS - Meskipun masih fokus merampungkan perkara pidana dalam kasus dugaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memproses kasus melalui jalur perdata. Namun, KPK perlu berkerja sama dengan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus perdata.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tidak menutup kemungkinan KPK menempuh jalur perdata dalam penanganan kasus BLBI. Hal itu menjadi pertimbangan KPK setelah Mahkamah Agung memberikan vonis lepas terhadap kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.