logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEnam Anggota KPU Papua...
Iklan

Enam Anggota KPU Papua Ditetapkan Jadi Tersangka

Enam anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu sejak Senin (8/7/2019). Hal ini terkait pelaporan adanya dugaan pengalihan suara milik calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Papua bernama Ronald Engko.

Oleh
FABIO COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o3dry-wzd6_Ci-vGFWibvcJaYLM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190110_135131_1547374774.jpg
KOMPAS/FABIO COSTA

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Sandra Mambrasar.

JAYAPURA, KOMPAS - Enam anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu sejak Senin (8/7/2019). Hal ini terkait pelaporan adanya dugaan pengalihan suara milik calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Papua bernama Ronald Engko.

Enam anggota KPU Papua ini diduga melanggar pidana pemilu dalam pasal 551 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dilaporkan Ronald Engko, salah satu calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Papua, 25 Juni lalu.

Editor:
agnespandia
Bagikan