Iklan
Uang Suap Digunakan untuk Biaya Kampanye Pemilu
JAKARTA, KOMPAS — Uang dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 250 juta yang diberikan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy justru dimanfaatkan untuk membiayai kepentingan kampanye pemilihan anggota legislatif.
Hal ini terungkap dalam sidang suap jabatan tinggi di lingkungan Kemenag dengan terdakwa Haris dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/7/2019), itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hastopo dengan menghadirkan 10 saksi yang dibagi dalam dua termin.