Iklan
Polri Tarik Deputi Penindakan KPK
JAKARTA, KOMPAS — Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Inspektur Jenderal Firli dikembalikan kepada Kepolisian Negara RI setelah ditandatanganinya surat oleh pimpinan KPK tertanggal 19 Juni 2019. Akibatnya, kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli tidak bisa dilanjutkan penanganannya.
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019), mengonfirmasi pengembalian Firli tersebut. Alasan pengembalian itu berdasarkan surat dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK.