logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBawaslu Kabulkan Dua Laporan
Iklan

Bawaslu Kabulkan Dua Laporan

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WnW5wc5MHv-XjcC45uf8YBfcm0E=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F096015a2-35d0-4b0c-92f5-6bb1115c2234_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilu, Selasa (18/6/2019) menggelar sidang putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Sebanyak empat putusan dibacakan dalam persidangan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu, Selasa (18/6/2019) kembali menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Empat laporan disidangkan pada hari itu, dengan dua di antaranya dikabulkan.

Persidangan yang dipimpin majelis pemeriksa Ratna Dewi Pettalolo dengan anggota Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja itu mengabulkan laporan Nomor 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wiraksa sebagai pelapor, dan KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sebagai terlapor. Laporan kedua yang dikabulkan adalah Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan caleg DPRD Provinsi Maluku Utara  Jarsey Roba selaku pelapor dan KPU Maluku Utara sebagai terlapor.

Editor:
Bagikan