logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKemenkumham Tunggu Permintaan ...
Iklan

Kemenkumham Tunggu Permintaan KPK

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vKDy3cwBI7dHsvsIC6upWucobtI=/1024x686/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2Fkompas_tark_9938144_145_0.jpeg
Kompas

Aksi teatrikal koruptor di balik penjara mewarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh barisan rakyat sikat koruptor BLBI di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (22/10/2008). Mereka mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima permintaan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memulangkan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK masih fokus menelusuri aset milik Sjamsul.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar di Jakarta, Kamis (13/6/2019) menyampaikan pihaknya bersifat pasif menunggu permintaan KPK untuk penanganan perkara terkait Sjamsul. β€œYang berwenang itu penegak hukum. Kami bukan penegak hukum. Kami bisa memberikan bantuan apabila ada permintaan resmi, dalam hal ini KPK,” jelas Cahyo.

Editor:
Bagikan