Iklan
Kemenkumham Tunggu Permintaan KPK
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima permintaan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memulangkan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK masih fokus menelusuri aset milik Sjamsul.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar di Jakarta, Kamis (13/6/2019) menyampaikan pihaknya bersifat pasif menunggu permintaan KPK untuk penanganan perkara terkait Sjamsul. βYang berwenang itu penegak hukum. Kami bukan penegak hukum. Kami bisa memberikan bantuan apabila ada permintaan resmi, dalam hal ini KPK,β jelas Cahyo.