KPK Dikejar Waktu Selesaikan Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi dikejar tenggat untuk menuntaskan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang terjadi pada 2004.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi dikejar tenggat untuk menuntaskan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang terjadi pada 2004. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kasus ini memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun sejak peristiwa terjadi, artinya perkara melampaui masa penuntutan pidana pada 2022.
Pada Senin (10/6/2019), KPK kembali menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara BLBI, yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus Syafruddin A Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang ditangani KPK sebelumnya.