logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Dikejar Waktu Selesaikan...
Iklan

KPK Dikejar Waktu Selesaikan Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi dikejar tenggat untuk menuntaskan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang terjadi pada 2004.

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IaYrTvvcHvvErH-UH075C9yUEek=/1024x562/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-10-at-7.52.29-PM_1560171352.jpeg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, di Jakarta, Senin (10/6/2019). Hadir dalam konferensi pers itu (dari kiri ke kanan) Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi dikejar tenggat untuk menuntaskan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang terjadi pada 2004. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kasus ini memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun sejak peristiwa terjadi, artinya perkara melampaui masa penuntutan pidana pada 2022.

Pada Senin (10/6/2019), KPK kembali menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara BLBI, yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus Syafruddin A Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang ditangani KPK sebelumnya.

Editor:
Bagikan