logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengadaan Kapal Patroli Diduga...
Iklan

Pengadaan Kapal Patroli Diduga Rugikan Negara Rp 179 M

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oJF33Ip0Ohf5TGgEMhb2ilwyQtk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190409_VP_KPK-RILIS-LHKPN_1554800212.jpg

JAKARTA, KOMPAS - Pengadaan kapal patroli dan kapal inspeksi ikan di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga dikorupsi oleh pejabat pembuat komitmen di instansi terkait. Kerugian negara dalam perkara ini disinyalir mencapai Rp 179,28 miliar dari pengadaan sebanyak 20 kapal yang nilai proyeknya mencapai Rp 1,2 triliun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/5/2019) mengatakan, akibat dari perbuatannya, PPK di Ditjen Bea Cukai Istadi Prahastanto dan PPK di KKP Aris Rustandi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Istadi dan Aris, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan dan Ketua Panitia Lelang di Ditjen Bea Cukai Heru Sumarwanto.

Editor:
Bagikan