logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Satu-satunya Rujukan yang ...
Iklan

KPU Satu-satunya Rujukan yang Sah Umumkan Hasil Pemilu

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ha6NqPhnphBsRN1VvuQS0xw3BhE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190520rad24_1558382824-e1558382911237-8.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua KPU Arief Budiman membacakan penetapan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Berdasarkan rekapitulasi nasional pemilihan presiden, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara (55.50%) Sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara (44,50%).

JAKARTA, KOMPAS — Semua pihak diimbau untuk menghormati pengumuman hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (21/5/2019) dini hari. Itu karena KPU merupakan satu-satunya rujukan yang sah dan diakui undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu.

’Penetapan KPU merupakan satu-satunya rujukan yang paling sah untuk mengumumkan hasil pemilu,” ujar Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dalam siaran pers yang diterima, Selasa pagi.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan