Jaksa: Ada Pemufakatan Jahat Menpora dan Stafnya
Pemberian jatah komitmen fee Rp 11,5 miliar yang diterima bertahap oleh staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto dilakukan untuk kepentingan Menpora Imam Nahrawi.
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian jatah komitmen fee Rp 11,5 miliar yang diterima bertahap oleh staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto dilakukan untuk kepentingan Menpora Imam Nahrawi. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, ada pemufakatan jahat secara diam-diam yang dilakukan dari Imam hingga Ulum.
Hal ini diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny F Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ending dan Johnny dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).