logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDihukum 7 Tahun Penjara, Hak...
Iklan

Dihukum 7 Tahun Penjara, Hak Politik Irwandi Dicabut

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ktp52MqbcUNeLPXmYCJGGDdLPIg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190325_IRWANDI-YUSUF_C_web_1553525185.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019). Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Senin (8/4) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  menghukum Irwandi dengan pidana 7 tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, meski dakwaan ketiga terkait gratifikasi dinilai majelis hakim tidak terbukti. Hak politik Irwandi juga dicabut selama 3 tahun usai Irwandi selesai menjalani pidana pokok.

Irwandi terbukti bersalah sesuai dua dakwaan jaksa, yaitu menerima kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Bener Meriah dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,64 miliar selama 2007-2012.

Editor:
Bagikan