Iklan
Dihukum 7 Tahun Penjara, Hak Politik Irwandi Dicabut
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, meski dakwaan ketiga terkait gratifikasi dinilai majelis hakim tidak terbukti. Hak politik Irwandi juga dicabut selama 3 tahun usai Irwandi selesai menjalani pidana pokok.
Irwandi terbukti bersalah sesuai dua dakwaan jaksa, yaitu menerima kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Bener Meriah dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,64 miliar selama 2007-2012.