logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Diminta Tuntaskan...
Iklan

KPK Diminta Tuntaskan Penanganan Kasus KTP-el

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VXIlMcZSNpezgbJNwN5898NVBSw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG-20190401-WA0007_1554125202.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Markus Nari, tersangka kedelapan kasus kartu tanda penduduk elektronik, naik ke mobil untuk dibawa ke Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Bekas anggota Komisi II DPR itu ditahan selama 20 hari mulai Senin (1/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk dapat menuntaskan penanganan perkara korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. KPK diharapkan menyentuh nama-nama sejumlah pihak yang disebut menerima aliran dana terkait dengan proyek ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun,  mengatakan, pihaknya berharap dengan penahanan Markus Nari, anggota DPR dari Fraksi Golkar yang telah berstatus sebagai tersangka selama dua tahun dapat menuntaskan perkara KTP-el.

Editor:
Bagikan