Lucas Khawatir Kembalinya Eddy Sindoro Bikin Gaduh
JAKARTA, KOMPAS β Advokat Lucas terbukti merintangi penanganan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat bekas pejabat tinggi konglomerasi besar Eddy Sindoro terkait dengan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas meminta Eddy tidak kembali ke dalam negeri karena khawatir menimbulkan kegaduhan dan membuat salah satu wakil ketua konglomerasi besar James Riady terbawa dalam perkara.
Lucas pun meminta Eddy untuk berganti kewarganegaraan dan membantu pelariannya. Akibat perbuatannya, majelis hakim yang dipimpin Franky Tumbuwun menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan.