logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEksepsi Ratna Dianggap Tanpa...
Iklan

Eksepsi Ratna Dianggap Tanpa Landasan Hukum

Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1YRAomuB4nZRsabjfhouMWf_Euk=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190312_095653_1552364219-1.jpg
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY UNTUK KOMPAS

Ratna Sarumpaet terdakwa kasus berita bohong usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). Sidang lanjutan itu membahas tanggapan JPU terhadap eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ratna.

JAKARTA, KOMPAS – Jaksa penuntut umum menilai nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, prematur dan sekedar pendapat tanpa didasari landasan hukum. Oleh karena itu, dakwaan terkait keterlibatan Ratna yang menghadirkan keonaran dan kegaduhan publik akan dibuktikan melalui keterangan saksi dan alat bukti.

Jaksa Payaman Hutapea menuturkan, pendapat kuasa hukum Ratna bahwa kliennya tidak melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terlalu prematur. Menurut dia, berita bohong yang telah disebarkan Ratna terkait dugaan pemukulan itu telah menyebabkan keonaran. Hal itu terlihat dari sejumlah tokoh publik mengomentari persoalan itu di media sosial hingga calon presiden, Prabowo Subianto, melakukan jumpa pers.

Editor:
Bagikan