Eksepsi Ratna Dianggap Tanpa Landasan Hukum
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum menilai nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, prematur dan sekedar pendapat tanpa didasari landasan hukum. Oleh karena itu, dakwaan terkait keterlibatan Ratna yang menghadirkan keonaran dan kegaduhan publik akan dibuktikan melalui keterangan saksi dan alat bukti.
Jaksa Payaman Hutapea menuturkan, pendapat kuasa hukum Ratna bahwa kliennya tidak melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terlalu prematur. Menurut dia, berita bohong yang telah disebarkan Ratna terkait dugaan pemukulan itu telah menyebabkan keonaran. Hal itu terlihat dari sejumlah tokoh publik mengomentari persoalan itu di media sosial hingga calon presiden, Prabowo Subianto, melakukan jumpa pers.